Seseorang digiring ke pengadilan dengan tuduhan telah dengan sengaja membakar rumah kaca tetangganya dan seluruh isinya, ia akan dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara karena ulahnya. Tetapi di akhir putusan, ia dengan santai memberikan keterangan terhadap polisi kalau rumah kaca tersebut adalah tempat pembuatan dan penyimpanan uang palsu. Akhirnya sang tersangka menjadi pahlawan dan sang korban menjadi tersangka dan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, dan sang pahlawan tidak menerima hukuman sama sekali, bahkan menerima penghargaan. Bukankah dia seharusnya bertanggung jawab juga atas perusakan yang dilakukannya terhadap rumah kaca beserta tanaman di dalamnya yang merupakan milik tetangganya yang kini menjadi tersangka? Mengapa ia tidak mendapat sanksi? Bukannya merusak itu buruk? Lalu apa itu sebenarnya baik dan buruk, benar dan salah?