3, 2, 1, dan mulai. Gue mulai nulis lagi nih. Kali ini gue mau ngebahas tentang sesuatu yang langka, apalagi sesuatu yang langka di internet.
Menurut "Kamus Besar Bahasa Indonesia" langka adalah kata sifat yang berarti: jarang didapat, jarang ditemukan dan jarang terjadi. Jadi suatu kebanggaanlah bagi seseorang yang memiliki barang yang langka, yang seharusnya ga banyak yang punya. Tapi apa yang terjadi jika barang yang langka sudah berada di internet?
Ini harusnya jadi tanggapan prihatin bagi pengguna internet, karena dengan fasilitas internet yang sangat memadai dan dibantu dengan sang "Dewa Google" apapun yang sudah pernah berada di internet, apalagi yang sudah menyebar link/tautannya itu sudah sama sekali tidak bisa disebut langka lagi. Coba aja bayangin, kamu ga sengaja menemukan kaset lama di koleksi kakekmu, yang ternyata isinya rekaman dari lagu pertama Koes Plus, yang ternyata lagunya acakadut, cuma gonjrang-gonjreng-dak-dik-duk doang, tapi disitu tertulis "kaset eksklusif latihan pertama kami dan rekaman di studio pertama kami" lengkap dengan tanda tangan semua personilnya, lalu kamu rekam ke komputer dan dijadikan file mp3. Padahal dengan merekam ulang kaset aja adalah suatu tindak pembajakan, apalagi udah jadi mp3 dan disebarin ke internet, itu adalah tindak kriminal.
Gue udah sering banget denger pertanyaan begini "ziz, mp3 yg orisinil downloadnya dimana ya?" dengan kalimat yang bervariasi. Dalam hati gue cuma bisa bilang "Ya ampun, pengertian orang indonesia dengan produk orisinil itu minim banget ya?".
Begini:
Pertama, semua orang itu bekerja.
Kedua, pekerjaan itu untuk mencari uang.
Ketiga, musisi itu jenis pekerjaan.
Keempat, pekerjaan itu menghasilkan dan menjual produk
Kelima, produk musisi adalam musik
Jadi, musisi itu ngga semata-mata bikin lagu, ngerekam ngebagi-bagiin lagunya secara gratis. Toh, biaya rekaman mixing 1 lagu aja paling murah di daerah bogor itu 60rb untuk live digital recording, ditambah biaya produksi? biaya pemasaran? dan ongkos capek mikinya? Lalu kamu dengan seenak-udelnya ngebagi-bagiin lagu itu secara grati, dan... APA? Kamu juga dapetnya gratis? Dan kalian sebut diri kalian sendiri sebagai "Real-Fans"? Ga malu apa?
Begini bagi yang belum tau, karena musisi itu suatu pekerjaan, produknya adalah record di Vinyl atau Piringan Hitam, Kaset dan CD, yang didalamnya ada lagu hasil produksi mereka, kamu seharusnya bukan cari mp3-nya di internet, tapi beli musiknya di toko musik.
Satu lagi, file mp3 itu merupakan file hasil rekam ulang komputer dari Kaset, CD atau PH. Dan dalam peraturan, merekam ulang adalah suatu tindak pembajakan. Pasti ga pada tau kan kalo di disc atau kaset orisinil di pinggirnya ada tulisan itu?
Balik ke topik, bagaimana jika file yang disebut langka sudah masuk ke internet?
Hahaha, gue ketawa karena ini memang benar-benar konyol!
Gue kasih contoh aja ya dari youtube.
4 VIDEO TERPILIH (YANG KATANYA) TERLANGKA DI YOUTUBE!
"Rare Video: Japan Tsunami"
460 RIBU PENONTON?
"RARE VIDEO - Undertaker down in tears.(A Must Watch Video)"
1.3 JUTA?
"Sweet Child O' Mine - Rare Acoustic - Slash & Myles Kennedy - Live Max Sessions 2010 HQ"
14 JUUUTTTAAAA???
Dan yang terakhir, ...
"911 Rare View of 2nd Hit"
18 JUTA PARA PEMIRSA!
Ratusan ribu bahkan jutaan sudah menontonya? Dan kamu sebut semua itu langka?
Berfikirlah lagi, semua yang kamu dapat secara gratis, semua yang kamu dapat dari internet dan semua yang telah kamu berikan secara cuma-cuma dan apalagi yang kamu upload ke internet, TIDAKLAH LANGKA DAN ORISINIL LAGI!
Sekian dan terimakasih telah membaca!
wow...nice info banget sob
BalasHapusilmu saya bertambah lagi xD
Semoga kita gak langka ya sob... hehehe ... salam blog... Sukses selalu.
BalasHapus